Kejadian yang dialami Brigadir Noval Deu, anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gorontalo Kota yang mendapatkan bogem dari pengendara motor berinisial SH (21) alias Diki, Warga Kelurahan Dembe Jaya, Kota Timur hingga membuat luka lebam di bagian mata kiri Brigadir Noval mendapat tanggapan serius dari Kapolres Gorontalo Kota.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Yan Budi Jaya, SIK sendiri nampak marah melihat kondisi anak buahnya yang mengalami luka lebam hitam di mata kirinya.
Berulang kali, Kapolres nampak menasehati Diki sembari meminta kepada Unit Reskrim Polres Gorontalo Kota agar segera menindak lanjuti kasus ini.
“Apa yang dilakukan oleh pelaku (Diki,red) benar-benar diluar batas. Sudah melanggar ditambah lagi memukul anggota kepolisian,” ujar Yan Budi.
Apalagi menurut Kapolres, saat itu Brigadir Noval Deu tengah mengatur jalur lalu lintas yang memang tengah padat saat mendekati waktu berbuka puasa.
“Untung anggota saya mampu menahan emosi dan mengendalikan diri sehingga tidak terpancing meski sudah dipukul oleh pelaku,” ujar pria asli Palembang itu.
Diki sendir menurut AKBP Yan, Akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 213 subsider 212 junto 351 KUHP dengan maksimal 5 tahun penjara.
Sementara itu, SH Alias Diki saat diwawancarai Gorontalo Post mengaku sangat menyesal dengan tindakan yang telah dilakukannnya itu.
Diki yang belakangan diketahui sempat gagal masuk polisi sebanyak tiga kali itu mengaku berani memukul Brigadir Noval karena emosi. “Saya sangat menyesal pak, dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi apa yang saya lakukan tadi,” tandasnya memelas.
SUMBER BACAAN : http://hargo.co.id/berita/anak-buahnya-ditonjok-pengendara-kapolres-geram-katanya.html
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Yan Budi Jaya, SIK sendiri nampak marah melihat kondisi anak buahnya yang mengalami luka lebam hitam di mata kirinya.
Berulang kali, Kapolres nampak menasehati Diki sembari meminta kepada Unit Reskrim Polres Gorontalo Kota agar segera menindak lanjuti kasus ini.
“Apa yang dilakukan oleh pelaku (Diki,red) benar-benar diluar batas. Sudah melanggar ditambah lagi memukul anggota kepolisian,” ujar Yan Budi.
Apalagi menurut Kapolres, saat itu Brigadir Noval Deu tengah mengatur jalur lalu lintas yang memang tengah padat saat mendekati waktu berbuka puasa.
“Untung anggota saya mampu menahan emosi dan mengendalikan diri sehingga tidak terpancing meski sudah dipukul oleh pelaku,” ujar pria asli Palembang itu.
Diki sendir menurut AKBP Yan, Akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 213 subsider 212 junto 351 KUHP dengan maksimal 5 tahun penjara.
Sementara itu, SH Alias Diki saat diwawancarai Gorontalo Post mengaku sangat menyesal dengan tindakan yang telah dilakukannnya itu.
Diki yang belakangan diketahui sempat gagal masuk polisi sebanyak tiga kali itu mengaku berani memukul Brigadir Noval karena emosi. “Saya sangat menyesal pak, dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi apa yang saya lakukan tadi,” tandasnya memelas.
SUMBER BACAAN : http://hargo.co.id/berita/anak-buahnya-ditonjok-pengendara-kapolres-geram-katanya.html

No comments:
Post a Comment