Thursday, May 4, 2017

MA Kabulkan Kasasi Kejari Makassar, Bupati Barru Nonaktif Divonis 4,6 Tahun

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, untuk kembali menghukum Bupati Barru (non-aktif) Andi Idris Syukur, di kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Idris dituntut 4 tahun 6 bulan berdasar Pasal 12e UU Tipikor tentang pemerasan dan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU pada 1 Agustus 2016 lalu di Pengadilan Tipikor Makassar.

Putusan Kasasi MA ini dengan nomor register perkara : 603 K/PID.SUS/2017 ini dimuat di laman resmi putusan Mahkamah Agung (MA).

Putusan Kasasi dengan tiga hakim mejelis ini ( Prof DR Krisna Harahap, SH,MH, Syamsul Rakan Chaniago, SH.,MH dan DR Artidjo Alkotsar, DR,SH,LL.M) ini diuputuskan akhir April (27/4/2017) lalu.

Hingga Rabu (3/5/2017) pagi salinan putusan dengan nomor surat pengantar W22.U1/456/HPDN.SUS.TPK/II/2017 itu masih termuat di tautan resmi https://kepanitraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_.

Kepala Kejaksaan Negeri Barru Paian Tumanggor, kepada Tribun, Rabu (3/5) sore, mengaku belum mendapatkan informasi seputar hasil putusan kasasi mantan Bupati Barru Idris Syukur yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Makassar.

Paian juga adalah Jaksa Penuntut Umum dalam sidang Idris Syukur di PN Makassar, yang diputuskan 1 Agustus 2016 lalu.

Vonis 4,5 ahun

Di sidang tahun lalu yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Andi Cakra Alam, memvonis Idris Syukur hukuman penjara 4,5 tahun penjara.

Selain itu, Idris Syukur didenda Rp 280 juta. Jumlah ini bertambah dari tuntutan JPU yang sebesar Rp 250 juta. Namun, Andi Idris Syukur tak ditahan.


Lalu, Idris mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Makassar. 22 Desember 2016 lalu.

Hakim PT Makassar, kala itu memutus bebas Idris Syukur.

Sebelumnya Paian menyebutkan, posisi perkara Idris dia sebut seimbang, sebab pada putusan pengadilan tingkat pertama, bupati kabupaten berjarak 103 km utara Makassar ini dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun 6 bulan hukuman penjara.

Sementara saat di pengadilan tinggi, justru dinyatakan bebas secara murni.
Kala itu, Paian berharap dalam memori kasasi perkara ini MA mengenyampingkan putusan dari perkara perdata yang berkaitan dengan objek kasus korupsi Idris Syukur.

“Kita berharap Majelis Hakim melihat ini sebagai suatu tindak pidana, bukan perdata, karena beda itu. Semoga bisa perdatanya dikesampingkan,” jelas Tumanggor yang kala itu optimis memenangkan upaya kasasi ini.

Kuasa Hukum

Secara terpisah kemarin, Kuasa Hukum Idris Syukur, M Alyas Ismail, juga mengaku belum mengetahui soal putusan Kasasi Mahkama Agung terhadap mantan Bupati Barru.

Sebelumnya, saat keluarnya putusan banding Pengadilan Tinggi, kuasa hukumnnya meminta nama agar kliennya dipulihkan dan direhabilitasi.

“Sesuai Pasal 84 ayat 1 Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan, Menteri Dalam Negeri harus mengaktifkan kembali atau mencabut status nonaktif beliau," ujarnya.

Pihak pengacara melalui Pemprov Sulsel mengajukan surat ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan jabatannya kembali sebagai Bupati Barru.


Hanya saja, melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono, Kemendagri menolak usulan pemprov.

Kemendagri berdalih, pihak Idris harus menunggu proses kasasi yang diajukan JPU Kejati Sulsel.

“Ini poin penting yang disampaikan oleh kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah, Sumarsono," kata Kepala Biro Pemerintahan,

Pemprov Sulsel, Hasan Basri Ambarala, Selasa (24/1/2017) lalu.

Gratifikasi

Sejak Idris pun diberhentikan sementara dari jabatan bupati Barru dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU berupa satu unit mobil bekas Pajero Sport pada kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang pada pemberian proses izin eksplorasi tambang batu gamping di Barru.

Andi memerintahkan pungutan di Pelabuhan Garongkong, Kabupaten Barru. Namun, pungutan itu diduga tak disetor ke kas daerah.
Idris terpilh kembali sebagai Bupati Barru untuk kali kedua di Pilkada, 2015 lalu. Sebelumnya Idris teleh menjabata lima tahun 2010 hingga 2015.

Mantan Kadis Kehutanan Provinsi Sulsel ini menggandeng mantan Ketua Bappeda Pinrang Suhardi Saleh.

Dia dan Suardi dilantik Senin (15/2/2016) bersama 9 kepala daerah di Sulsel lainnya.

Sejak Februari 2016 lalu, Suardi menjabat Plt Bupati Barru, menyusul penetapan Idris menjadi tersangka yang dijerat Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 1 dan 2 UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus itu berawal dari laporan masyaraka tahun lalu terkait dugaan pemerasan uang setoran di Pelabuhan Karongkong, Sulsel. Diduga, bupati menerima gratifikasi berupa mobil mewah melalui istrinya, Andi Citta Mariogi yaitu Toyota Alphard dan Mitsubisi Pajero.


SUMBER BACAAN :  http://makassar.tribunnews.com/2017/05/04/ma-kabulkan-kasasi-kejari-makassar-bupati-barru-nonaktif-divonis-46-tahun?page=3

No comments:

Post a Comment