Kasus dugaan pencabulan terhadap enam
anak Panti Asuhan Al Hijrah, Kota Gorontalo, segera memasuki babak baru.
Kasus yang sempat menghebohkan warga Kota Gorontalo itu akan segera
disidangkan setelah sebelumnya pihak penyidik telah melengkapi seluruh
berkas perkara.
SUMBER BERITA : http://hargo.co.id/berita/kasus-pencabulan-anak-pantisudah-13-saksi-diperiksa-polisi.html
Hal ini seperti yang disampaikan oleh
Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Ary Donny Setiawan, saat ditemui
Gorontalo Post. Menurut dia, sebelumnya pihak penyidik Ditreskrimum
Polda Gorontalo tengah mengumpulkan sejumlah barang bukti tambahan.
yaitu berkas akta kelahiran dari seluruh
korban untuk memastikan apakah korban tergolong dibawah umur. Dan
hasilnya, seluruh korban memang masih dibawah umur.
“Seluruh akta keenam korban sudah diperiksa oleh penyidik dan semuanya memang masih tergolong di bawah umur,” ujarnya.
Sedangkan untuk pemeriksaan saksi
sendiri, menurut Ary Donny, penyidik sudah memeriksa 13 saksi baik dari
pihak korban maupun tersangka sehingga sudah dirasa cukup untuk
menguatkan kasus ini di persidangan nanti.
“Semuanya sudah rampung dan akan segera
di tahap dua kan nanti, sebelum kemudian akan disidangkan,” terangnya.
Lebih lanjut AKBP Ary Donny mengatakan, sampai saat ini tersangka IS
masih mendekam di ruang sel tahanan Polda Gorontalo meski sebelumnya
memang sudah ada upaya penangguhan penahanan dari pihak keluarga
tersangka.
“Untuk sementara, IS dijerat dengan pasal
81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan
ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. Sebelumnya, Kasus
pencabulan kembali terjadi di Gorontalo.
Kali ini sedikitnya enam anak yang
tinggal di Panti Asuhan Al Hijrah, Kelurahan Tuladenggi, Kecamatan
Dungingi, Kota Gorontalo, menjadi korban pencabulan. Ironisnya,
pelakunya adalah sang pemilik Panti Asuhan yang berinisial IS.
Akibatnya IS harus mendekam dibalik
jeruji besi ruang tahanan Mapolda Gorontalo untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya itu. Kasus ini terungkap setelah NU, ibu dari NS salah
seorang penghuni panti asuhan Al Hijrah, Kelurahan Tuladenggi, Kota
Gorontalo .
melaporkan dugaan kasus pencabulan yang
menimpa anaknya NS yang baru berumur 14 tahun yang diduga dilakukan oleh
sang pemilik panti asuhan IS.
NS diduga disetubuhi oleh IS lebih dari
satu kali selama tinggal di Panti Asuhan itu. Ironisnya, menurut hasil
penyelidikan polisi, korban dari aksi IS itu bukan hanya NS sendiri,
tapi juga menimpa 5 anak panti asuhan lainnyaSUMBER BERITA : http://hargo.co.id/berita/kasus-pencabulan-anak-pantisudah-13-saksi-diperiksa-polisi.html
No comments:
Post a Comment