Bupati Kabupaten Katingan, H Ahmad Yantenglie, Selasa (18/4/2017) melaporkan Wakil Bupati Kabupaten Katingan, Sakarias ke Mapolda Kalimantan Tengah.
Pelaporan dilakukan karena diduga Wakil Bupati Katingan melakukan penyalahgunaan kewenangan sebagai Wakil Bupati Katingan dengan melakukan penandatangan perbup Katingan Nomor 42 tahun 2015 tentang ketentuan umum tenaga Non PNS di Rumah Sakit Mas Amsyar Kasongan.
"Sakarias menandatangani Perbup tersebut pada saat saya menunaikan ibadah haji tahun 2015 lalu.Bahkan, Perbup Katingan No 42 tahun 2015 yang ditandatangani Sakariyas tanggal 8 Oktober 2015 itu ternyata berlaku surut sehingga tidak menutup kemungkinan bisa menimbulkan kerugian negara."ujar Yantenglie.
Menurut Yantenglie, tindakan Wakil Bupati Katingan tersebut, telah menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya sebagaimana termaktub dalam pasal 76 ayat (1) huruf g UU No 23/2014 tentang pemerintah daerah.
SUMBER BERITA : http://banjarmasin.tribunnews.com/2017/04/18/bupati-yantenglie-laporkan-wakilnya-ke-polda-kalteng-diduga-langgar-kewenangan
Pelaporan dilakukan karena diduga Wakil Bupati Katingan melakukan penyalahgunaan kewenangan sebagai Wakil Bupati Katingan dengan melakukan penandatangan perbup Katingan Nomor 42 tahun 2015 tentang ketentuan umum tenaga Non PNS di Rumah Sakit Mas Amsyar Kasongan.
"Sakarias menandatangani Perbup tersebut pada saat saya menunaikan ibadah haji tahun 2015 lalu.Bahkan, Perbup Katingan No 42 tahun 2015 yang ditandatangani Sakariyas tanggal 8 Oktober 2015 itu ternyata berlaku surut sehingga tidak menutup kemungkinan bisa menimbulkan kerugian negara."ujar Yantenglie.
Menurut Yantenglie, tindakan Wakil Bupati Katingan tersebut, telah menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya sebagaimana termaktub dalam pasal 76 ayat (1) huruf g UU No 23/2014 tentang pemerintah daerah.
SUMBER BERITA : http://banjarmasin.tribunnews.com/2017/04/18/bupati-yantenglie-laporkan-wakilnya-ke-polda-kalteng-diduga-langgar-kewenangan

No comments:
Post a Comment