Monday, October 2, 2017

Sidang Gugatan Fadel Digelar 25 Oktober

Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo resmi telah menetapkan sidang gugatan wanprestasi atau cedera janji yang dilayangkan mantan Gubernur Fadel Muhammad kepada Walikota Gorontalo, Marten Taha dan Wakil Walikota, Budi Doku. Jika tak ada aral melintang, sidangnya akan digelar pada 25 Oktober 2017.

Kepala Bagian (Kabag) Humas PN Gorontalo, Fatchu Rochman, mengungkapkan, penetapan jadwal sidang tersebut sudah sesuai dengan prosedur PN Gorontalo melihat perwakilan pengacara Fadel Muhammad berkedudukan di luar wilayah hukum PN Gorontalo.

“Jadi jadwal sidangnya sudah ditetapkan itu pada 25 Oktober. Memang agak lama dari penetapan penetapan sidang lainnya ada sekitar 1 bulanan. Ini disebabkan pengacara yang mewakili beliau (Fadel Muhammad,red) itu berkedudukan di luar gorontalo. Kalau tidak salah mereka itu di Jakarta Timur,” ungkap Fatchu Rochman, kemarin, Kamis (28/9).

Fatchu menjelaskan, sesuai peraturan yang berlaku PN Gorontalo tidak berhak melakukan pemanggilan di luar wilayah sita PN Gorontalo.

PN Gorontalo bisa melakukan pemanggilan hanya melalui delegasi Pengadilan Negeri di wilayah perwakilan tersebut berkedudukan. “Jelas keterlambatan ini dikarenakan hitung-hitungan waktu delegasi antara PN Gorontalo dengan PN Jakarta Timur. Ini yang membuat waktu persidangan lama,” jelasnya.

Sebelumnya, Fadel Muhammad memperkarakan Walikota Marten Taha bersama Wakil Walikota Budi Doku ke PN Gorontalo terkait wanprestasi/cidera janji.

Gugatan itu diajukan Fadel melalui kantor hukum ADMUS and Associates tertanggal 22 September 2017.

Dalam surat gugatan tersebut, Fadel Muhammad diwakili oleh para pengacara yang terdiri Adek Junjunan Syaid, Yakop Abdul Rahmat Mahmud, Muhammad Taufik, Budi Rahmat serta Gala Adi Prasetio.

No comments:

Post a Comment