Tuesday, June 13, 2017

Usai Diperiksa, Ini Bantahan Firza Soal Wanita Tanpa Busana yang Tersebar di Medsos

Firza Husein diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hampir 11 jam lamanya pada Senin (12/6/2017) malam.

Firza mulai diperiksa sejak pukul 11.00 WIB dan baru selesai pukul 22.30 WIB.

Firza diperiksa sebagai saksi tersangka Rizieq Shihabdalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu.

Seusai diperiksa, Firza tak mau banyak komentar ketika dihampiri para awak media yang menanyainya.

Ia cenderung menghindar dari sorotan kamera para pewarta.


Sambil menerobos kerumunan wartawan, Firza terus memegang buku dengan tulisan arab pada sampulnya dan tasbih di tangan kanannya.

Firza terlihat mengenakan gamis hitam, kerudung hitam kombinasi putih dan menggunakan cadar di wajahnya.

"Assalamualaikum. Allahumma shalli ala sayyidina Muhammad," ujar Firza sambil menerobos kerumunan wartawan, Senin malam.

Sambil berjalan menuju mobilnya, Firza terus membantah terlibat dalam kasus ini.


Menurut dia, foto wanita tanpa busana yang beredar luas di media sosial bukan dirinya.

"Semua sudah dibantah, semua sudah dibantah," kata Firza sambil berjalan.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein.

Penetapan tersangka dilakukan pada 29 Mei 2017 silam. Sebelum Rizieq, Firza sudah terlebih dahulu ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Firza didampingi oleh Kuasa Hukum Azis Yanuar, dan seorang perempuan yang mengenakan kerudung warna merah muda.

Pemeriksaan Firza berkaitan dengan kasus baladacintarizieq.

Ia diperiksa sebagai saksi Rizieq. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Disangka melanggar Undang-Undang Pornografi.

Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


SUMBER BACAAN : http://manado.tribunnews.com/2017/06/13/usai-diperiksa-ini-bantahan-firza-soal-wanita-tanpa-busana-yang-tersebar-di-medsos?page=2

No comments:

Post a Comment