Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 Pemerintah Kota Parepare, sudah
ada petunjuk teknisnya. Artinya tinggal menunggu pencairannya. ASN baik
dalam lingkup Pemerintah Kota Parepare, anggota TNI dan Polri dan
pejabat negara sebagaimana yang diatur pada Peraturan Pemerintah (PP)
nomor 23 dan 25 tahun 2017 akan menerima tunjangan tersebut baik THR
maupun gaji 13.
Kepala bidang Perbendaharan Badan Keuangan Daerah (BKD) Noldy R Rangkuan SE MSi dihubungi di ruang kerjanya menuturkan, juknis dari THR dan gaji 13 sudah ada, karena itu telah diajukan persetujuan kepada Wali Kota Parepare sebagai syarat pencairannya, dan telah dijadwalkan cair minggu depan. “THR cair Minggu depan, dan gaji 13 cair awal bulan Juli 2017 mendatang atau usai lebaran Idulfitri 1438 H,” katanya.
Sesuai juknis, bahwa yang akan menerima adalah Pegawai negeri Sipil (PNS) dalam lingkup pemerintah Kota Parepare, anggota TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya adalah anggota DPRD Kota Parepare sebanyak 25 orang. “Pemberian THR dan gaji 13 diberikan kepada PNS dan pejabat negara lainnya, termasuk anggota DPRD seperti yang tertuan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI (PMK),” katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh kepala bidang pelaporan BKD Agussalim SE MS bahwa sebelumnya anggota DPRD masih ragu akan peraturannya atas pemberian THR kepadanya, akan tetapi dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 76/PMk.05/2017 pembagian THR diberikan kepada pejabat negara diantaranya adalah anggota dewan, sedangkan untuk Pegawai Tidak tetap (PTT) tidak diberikan karena dipersyaratkan ada perjanjian kontrak yang dibuat sebelumya, dan di Kota Parepare tidak ada seperti itu. “Anggota DPRD dapat, PTT dan honorer tidak dapat THR karena terkendala masalah perjanjian kerja,” katanya.
Kepala bidang Perbendaharan Badan Keuangan Daerah (BKD) Noldy R Rangkuan SE MSi dihubungi di ruang kerjanya menuturkan, juknis dari THR dan gaji 13 sudah ada, karena itu telah diajukan persetujuan kepada Wali Kota Parepare sebagai syarat pencairannya, dan telah dijadwalkan cair minggu depan. “THR cair Minggu depan, dan gaji 13 cair awal bulan Juli 2017 mendatang atau usai lebaran Idulfitri 1438 H,” katanya.
Sesuai juknis, bahwa yang akan menerima adalah Pegawai negeri Sipil (PNS) dalam lingkup pemerintah Kota Parepare, anggota TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya adalah anggota DPRD Kota Parepare sebanyak 25 orang. “Pemberian THR dan gaji 13 diberikan kepada PNS dan pejabat negara lainnya, termasuk anggota DPRD seperti yang tertuan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI (PMK),” katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh kepala bidang pelaporan BKD Agussalim SE MS bahwa sebelumnya anggota DPRD masih ragu akan peraturannya atas pemberian THR kepadanya, akan tetapi dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 76/PMk.05/2017 pembagian THR diberikan kepada pejabat negara diantaranya adalah anggota dewan, sedangkan untuk Pegawai Tidak tetap (PTT) tidak diberikan karena dipersyaratkan ada perjanjian kontrak yang dibuat sebelumya, dan di Kota Parepare tidak ada seperti itu. “Anggota DPRD dapat, PTT dan honorer tidak dapat THR karena terkendala masalah perjanjian kerja,” katanya.

No comments:
Post a Comment