Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi berhasil menangkap Rowi Tampani, Rabu (7/6) lalu. Rowi adalah muncikari yang menjual anak di bawah umur kepada pria hidung belang.
Karyawan Hotel La Rose tersebut diduga kerap menawarkan wanita kepada tamu yang menginap. Selama ini, Rowi menggunakan modus menunjukkan foto-foto wanita lewat BBM kepada para calon pelanggan. Tarif anak buah Rowi berada di kisaran antara Rp 700 ribu sampai Rp 1,5 juta untuk sekali kencan.
Saat ditangkap, Rowi sempat menunjukkan kamar yang sedang dipesan tamu untuk begituan dengan anak buahnya. Polisi yang dipimpin Kasubdit IV AKBP Hery Manurung lalu menuju kamar nomor 102 dan 103.
Saat pintu kamar dibuka, ada pasangan yang sedang melakukan hubungan layaknya suami istri. Petugas berhasil mengamankan uang total Rp 1,4 juta, handphone Oppo R827, satu kotak tisu, dua kondom yang belum dipakai, dan satu kondom yang sudah dipakai.
Saat diinterogasi, Rowi mengaku mendapat jatah Rp 200 ribu hingga Rp 500 rbu dari setiap transaksi. “Saat ini, muncikari ini kami tahan,” kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Benedictus Anies Purnawan, Jumat (9/6).
Rowi dijerat pasal 2 ayat 1 ke-1 UU Nomor 21 tahun 2011 tentang Perdagangan Orang. Selain itu, dia juga dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena korbannya di bawah umur.
SUMBER BACAAN : http://fajar.co.id/2017/06/10/polisi-dobrak-pintu-hotel-eh-ada-pasangan-yang-sedang-uhuy/
Karyawan Hotel La Rose tersebut diduga kerap menawarkan wanita kepada tamu yang menginap. Selama ini, Rowi menggunakan modus menunjukkan foto-foto wanita lewat BBM kepada para calon pelanggan. Tarif anak buah Rowi berada di kisaran antara Rp 700 ribu sampai Rp 1,5 juta untuk sekali kencan.
Saat ditangkap, Rowi sempat menunjukkan kamar yang sedang dipesan tamu untuk begituan dengan anak buahnya. Polisi yang dipimpin Kasubdit IV AKBP Hery Manurung lalu menuju kamar nomor 102 dan 103.
Saat pintu kamar dibuka, ada pasangan yang sedang melakukan hubungan layaknya suami istri. Petugas berhasil mengamankan uang total Rp 1,4 juta, handphone Oppo R827, satu kotak tisu, dua kondom yang belum dipakai, dan satu kondom yang sudah dipakai.
Saat diinterogasi, Rowi mengaku mendapat jatah Rp 200 ribu hingga Rp 500 rbu dari setiap transaksi. “Saat ini, muncikari ini kami tahan,” kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Benedictus Anies Purnawan, Jumat (9/6).
Rowi dijerat pasal 2 ayat 1 ke-1 UU Nomor 21 tahun 2011 tentang Perdagangan Orang. Selain itu, dia juga dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena korbannya di bawah umur.
SUMBER BACAAN : http://fajar.co.id/2017/06/10/polisi-dobrak-pintu-hotel-eh-ada-pasangan-yang-sedang-uhuy/

No comments:
Post a Comment