Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله
Allâh
Azza wa Jalla menyebutkan tentang ciri orang-orang yang bahagia yaitu
yang menjaga dirinya dan kehormatannya. Allâh Azza wa Jalla berfirman :
قَدْ
أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ﴿١﴾الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ
خَاشِعُونَ﴿٢﴾وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ﴿٣﴾وَالَّذِينَ
هُمْ لِلزَّكَاةِ فَاعِلُونَ﴿٤﴾وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ
حَافِظُونَ﴿٥﴾إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ
فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ﴿٦﴾فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ
فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
Sungguh
beruntung orang-orang yang beriman, (yaitu) orang yang khusyuk dalam
shalatnya, dan orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan)
yang tidak berguna, dan orang yang menunaikan zakat, dan orang yang
memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba
sahaya yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela.
Tetapi barangsiapa mencari di balik itu (zina dan sebagainya), maka
mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” [Al-Mukminûn/23:1-7]
Dalam
ayat ini, Allâh Azza wa Jalla menyebutkan bahwa salah satu tanda orang
yang beruntung adalah orang yang dapat menjaga kemaluannya. Maka
sebaliknya, orang yang tidak menjaga kemaluannya berarti terjatuh dalam
tiga ancaman:
Pertama: Menjadi orang yang tidak beruntung.
Kedua: Menjadi orang yang tercela.
Ketiga: Menjadi orang yang melampaui batas.[1]
Kedua: Menjadi orang yang tercela.
Ketiga: Menjadi orang yang melampaui batas.[1]
Allâh Azza wa Jalla juga berfirman.
وَالَّذِينَ
هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿٢٩﴾ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا
مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ﴿٣٠﴾ فَمَنِ
ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
“Dan
orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri
mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka
tidak tercela. Maka barangsiapa mencari di luar itu (seperti zina dan
homoseks), mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.”
[Al-Ma’ârij/70:29-31]
Imam
Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata, “Aku tidak mengetahui dosa yang
paling besar setelah membunuh manusia melainkan zina.”[2]
Allâh
Azza wa Jalla juga menyebutkan bahwa dosa zina ini dikaitkan dengan
dosa syirik dan dikaitkan dengan dosa membunuh jiwa serta membawa kepada
kejelekan, kerusakan, dan kehinaan di dunia dan akhirat. Allâh
Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَالَّذِينَ
لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ
الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَنْ
يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامً ﴿٦٨﴾يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا﴿٦٩﴾إِلَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ
وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَٰئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ
حَسَنَاتٍ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Dan
orang orang yang tidak mempersekutukan Allâh dengan sembahan lain dan
tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allâh kecuali dengan (alasan) yang
benar, dan tidak berzina dan barangsiapa melakukan demikian itu, niscaya
dia mendapat hukuman yang berat, (yakni) akan dilipat gandakan adzab
untuknya pada hari Kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam
keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, dan beriman dan
mengerjakan kebajikan; maka kejahatan mereka diganti oleh Allâh dengan
kebaikan. Allâh Maha Pengampun, Maha Penyayang.” [al-Furqân/25: 68-70]
BAHAYA ZINA
Saudaraku sesama Muslim, camkanlah bahwa perbuatan zina sangat besar bahayanya. Di antaranya[3]:
Saudaraku sesama Muslim, camkanlah bahwa perbuatan zina sangat besar bahayanya. Di antaranya[3]:
1. Menghilangkan kemaslahatan alam.
2. Maksiat yang melemahkan pengagungan terhadap Allâh .
3. Maksiat yang menyebabkan Allâh mengabaikan hamba-Nya.
4. Maksiat yang mengeluarkan hamba dari wilayah ihsân.
5. Menyebabkan tercampurnya nasab (keturunan).
6. Menyebabkan kehancuran rumah tangga.
7. Membawa kerusakan dunia dan agama si pelaku.
8. Membawa siksa di kuburnya dan diancam masuk Neraka.
9. Banyak kehormatan yang terinjak-injak dan terjadinya kezhaliman.
10. Menyebabkan kefakiran dan rizki tidak barokah.
11. Memendekkan umur.
12. Menghitamkan wajah pelakunya.
13. Mencerai-beraikan hati dan membuat hati menjadi sakit.
14. Mendatangkan kegelisahan, kesedihan, dan ketakutan hati.
15. Menghilangkan kebaikan dan amal taat.
16. Menghilangkan nikmat dan mendatangkan adzab.
17. Memalingkan hati dari istiqâmah.
18. Menjadikan pelakunya berada dalam tawanan setan dan penjara syahwat.
19. Menjatuhkan derajat dan kedudukannya di sisi Allâh dan di sisi makhluk-Nya.
20. Melemahkan fungsi akal.
21. Menghapus keberkahan agama dan dunia.
22. Memutuskan hubungan hamba dengan Rabb-nya.
23. Menyebabkan berbagai makhluk berani mengganggu pelakunya.
24. Maksiat adalah bantuan manusia kepada musuhnya, yaitu setan.
25. Menyebabkan hamba melupakan dan melalaikan diri sendiri dan keluarganya.
26. Menghambat perjalanan hati menuju kepada Allâh .
27. Malaikat-malaikat rahmat akan menjauh darinya.
28. Mendekatkan kepada setan-setan yang terlaknat.
29. Menjerumuskan kepada seburuk-buruk maksiat.
30. Menghilangkan rasa malu.
31. Menghilangkan rasa cemburu.
32. Maksiat penyebab kebinasaan di dunia dan di akhirat.
33. Menyebabkan penyakit Gonorhea (kencing nanah), Siphilis, dan Aids yaitu penyakit yang membuat rusak kemaluan dan tubuhnya. Indikasi fisik penyakit ini ialah munculnya luka bernanah di sekitar kemaluan. Sementara itu, indikasi bagian dalam tubuh ditandai dengan infeksi pada hati, usus, lambung, tenggorokan, paru-paru, dan testis (buah zakar). Belum lagi dampak-dampak yang diakibatkan penyakit ini pada jantung dan saluran pembuluh darah sehingga keduanya dapat menyebabkan kelumpuhan, penebalan saluran pembuluh darah, kebutaan, rasa nyeri pada dada, kondisi fisik yang terus memburuk, kanker lidah, dan terkadang TBC.[4]
2. Maksiat yang melemahkan pengagungan terhadap Allâh .
3. Maksiat yang menyebabkan Allâh mengabaikan hamba-Nya.
4. Maksiat yang mengeluarkan hamba dari wilayah ihsân.
5. Menyebabkan tercampurnya nasab (keturunan).
6. Menyebabkan kehancuran rumah tangga.
7. Membawa kerusakan dunia dan agama si pelaku.
8. Membawa siksa di kuburnya dan diancam masuk Neraka.
9. Banyak kehormatan yang terinjak-injak dan terjadinya kezhaliman.
10. Menyebabkan kefakiran dan rizki tidak barokah.
11. Memendekkan umur.
12. Menghitamkan wajah pelakunya.
13. Mencerai-beraikan hati dan membuat hati menjadi sakit.
14. Mendatangkan kegelisahan, kesedihan, dan ketakutan hati.
15. Menghilangkan kebaikan dan amal taat.
16. Menghilangkan nikmat dan mendatangkan adzab.
17. Memalingkan hati dari istiqâmah.
18. Menjadikan pelakunya berada dalam tawanan setan dan penjara syahwat.
19. Menjatuhkan derajat dan kedudukannya di sisi Allâh dan di sisi makhluk-Nya.
20. Melemahkan fungsi akal.
21. Menghapus keberkahan agama dan dunia.
22. Memutuskan hubungan hamba dengan Rabb-nya.
23. Menyebabkan berbagai makhluk berani mengganggu pelakunya.
24. Maksiat adalah bantuan manusia kepada musuhnya, yaitu setan.
25. Menyebabkan hamba melupakan dan melalaikan diri sendiri dan keluarganya.
26. Menghambat perjalanan hati menuju kepada Allâh .
27. Malaikat-malaikat rahmat akan menjauh darinya.
28. Mendekatkan kepada setan-setan yang terlaknat.
29. Menjerumuskan kepada seburuk-buruk maksiat.
30. Menghilangkan rasa malu.
31. Menghilangkan rasa cemburu.
32. Maksiat penyebab kebinasaan di dunia dan di akhirat.
33. Menyebabkan penyakit Gonorhea (kencing nanah), Siphilis, dan Aids yaitu penyakit yang membuat rusak kemaluan dan tubuhnya. Indikasi fisik penyakit ini ialah munculnya luka bernanah di sekitar kemaluan. Sementara itu, indikasi bagian dalam tubuh ditandai dengan infeksi pada hati, usus, lambung, tenggorokan, paru-paru, dan testis (buah zakar). Belum lagi dampak-dampak yang diakibatkan penyakit ini pada jantung dan saluran pembuluh darah sehingga keduanya dapat menyebabkan kelumpuhan, penebalan saluran pembuluh darah, kebutaan, rasa nyeri pada dada, kondisi fisik yang terus memburuk, kanker lidah, dan terkadang TBC.[4]
Saudaraku Muslim, tumbuhkanlah rasa cemburu di dalam hatimu untuk menjaga diri dari perbuatan-perbuatan dosa dan maksiat.
Sa’ad
bin ‘Ubadah Radhiyallahu anhu berkata, “Sekiranya aku melihat seorang
pria bersama dengan isteriku, tentu aku akan memenggal lehernya dengan
pedang (dengan bagian yang tajam)!” Lalu perkataan ini terdengar oleh
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda :
أَتَـعْجَبُوْنَ مِنْ غَيْـرَةِ سَعْدٍ؟ لَأَنَـا أَغْيَـرُ مِنْهُ ، وَاللّٰـهُ أَغْـيَــرُ مِنّـِيْ
Apakah kalian heran dengan kecemburuan Sa’ad ? Sungguh aku ini lebih cemburu dari dia, dan Allâh lebih cemburu dari aku.”[5]
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :
إِنَّ اللّٰـهَ يَغَارُ ، وَإِنَّ الْـمُؤْمِنَ يَغَـارُ ، وَغَيْـرَةُ اللّٰـهِ أَنْ يَأْتِـيَ الْـمُؤْمِنُ مَا حَرَّمَ عَلَيْهِ
Sesungguhnya
Allâh itu cemburu, dan sesungguhnya seorang Mukmin itu juga cemburu.
Dan kecemburuan Allâh itu akan timbul bila seorang hamba melakukan apa
yang diharamkan oleh Allâh atasnya.”[6]
Saudaraku
Muslim, Allâh Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya mengaitkan sifat
cemburu kepada orang-orang yang beriman, dimana mereka akan merasa
cemburu jika melihat hamba Allâh melakukan hal yang diharamkan. Lantas
masihkah tersisa rasa cemburu ini di hatimu apabila justru dirimu
sendiri yang mengerjakan perbuatan keji ini???
Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah dalam shalat gerhana
(kusuf), kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
يَا
أُمَّةَ مُـحَمَّدٍ ! وَاللّٰـهِ مَـا مِنْ أَحَدٍ أَغْيَـرُ مِنَ
اللّٰـهِ أَنْ يَـزْنِـيَ عَبْدُهُ أَوْ تَـزْنِـيَ أَمَتُـهُ ، يَا
أُمَّةَ مُـحَمَّدٍ ! وَاللّٰـهِ لَوْ تَـعْـلَمُوْنَ مَـا أَعْلَمُ
لَضَحِكْـتُمْ قَـلِيْـلًا وَلَبَـكَيْـتُمْ كَـثِـيْـرًا.
Wahai
umat Muhammad! Demi Allâh , tidak ada yang lebih cemburu daripada Allâh
jika hamba-Nya yang laki-laki atau perempuan melakukan zina. Wahai umat
Muhammad! Demi Allâh , sekiranya kalian tahu apa yang aku ketahui,
niscaya kalian akan banyak menangis dan sedikit tertawa.”[7]
Dalam
penyebutan dosa besar ini, yaitu zina secara khusus seusai shalat
gerhana terdapat suatu rahasia indah yang hanya dapat diketahui dan
diamati oleh orang-orang yang mengamatinya secara seksama, yaitu
fenomena perbuatan zina merupakan tanda kehancuran alam sekaligus satu
tanda-tanda hari Kiamat.
Hal
ini sebagaimana disebutkan dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam , dari Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Sungguh,
aku akan menyampaikan suatu hadits yang aku dengar dari Rasûlullâh
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak akan ada orang lain yang
mendengar darinya yang akan menyampaikannya kepada kalian,
إِنَّ
مِـنْ أَشْـرَاطِ السَّاعَـةِ أَنْ يُـرْفَعَ الْعِلْمُ ، وَ يَـظْهَـرَ
الْـجَـهْـلُ ، وَيَفْشُوَ الـزِّنَـى ، وَيُـشْـرَبَ الْـخَـمْـرُ ،
وَيَذْهَبُ الـرِّجَالُ ، وَتَبْقَى النّـِسَاءُ ، حَتَّى يَـكُوْنَ
لِـخَمْسِيْـنَ امْـرَأَةً قَـيّـِمٌ وَاحِدٌ.
Di
antara tanda-tanda hari Kiamat adalah hilangnya ilmu, tampaknya
kebodohan, banyak diminumnya khamr, maraknya (banyaknya) perzinaan,
perginya (sedikitnya) pria, dan tersisa (banyaknya) wanita.
Sampai-sampai, lima puluh orang wanita diurus oleh seorang pria.[8]
TINGKATAN DOSA ZINA
Perbuatan zina adalah dosa besar, dan dosa besar zina bertingkat-tingkat sesuai dengan kerusakannya:
1. Seseorang yang berzina dengan banyak orang lebih bobrok (rusak) dan lebih besar dosanya daripada yang berzina dengan satu orang saja.
Perbuatan zina adalah dosa besar, dan dosa besar zina bertingkat-tingkat sesuai dengan kerusakannya:
1. Seseorang yang berzina dengan banyak orang lebih bobrok (rusak) dan lebih besar dosanya daripada yang berzina dengan satu orang saja.
2.
Seseorang yang berzina terang-terangan lebih bobrok (rusak) dan lebih
besar dosanya daripada yang berzina secara sembunyi-sembunyi.
3.
Seseorang yang berzina dengan wanita yang bersuami lebih bobrok (rusak)
dan lebih besar dosanya daripada yang berzina dengan wanita yang tidak
bersuami; Karena dalam perbuatan tersebut terdapat kezhaliman,
permusuhan dan merusakan istri orang.
4.
Seseorang yang berzina dengan istri tetangga lebih bobrok (rusak) dan
lebih besar dosanya daripada orang yang berzina dengan selain tetangga;
karena itu menimbulkan gangguan terhadap tetangga dan penyimpangan
terhadap wasiat Allâh dan Rasul-Nya.
Abdullâh bin Mas’ûd Radhiyallahu anhu berkata :
سَأَلْتُ
رَسُوْلَ اللهِ n : أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَـمُ ؟ قَالَ : أَنْ تَـجْعَلَ
لِلّٰـهِ نِـدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ ، قَالَ : قُلْتُ لَهُ : إِنَّ ذَلِكَ
لَعَظِيْمٌ. قَالَ : قُلْتُ : ثُمَّ أَيٌّ ؟ قَالَ: أَنْ تَـقْـتُـلَ
وَلَـدَكَ مَخَافَةَ أَنْ يَـطْعَـمَ مَعَكَ. قَالَ : قُلْتُ: ثُمَّ أَيٌّ ؟
قَالَ : أَنْ تُـزَانِـيَ حَـلِـيْـلَـةَ جَارِكَ
Aku
bertanya kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Dosa apakah
yang paling besar?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
“Engkau menyekutukan Allâh padahal Dia-lah yang telah menciptakanmu.”
Aku katakan kepada beliau, “Itu dosa yang sangat besar.” Kemudian aku
bertanya kembali, “Kemudian dosa apa lagi?” Beliau Shallallahu ‘alaihi
wa sallam menjawab, “Engkau membunuh anakmu karena takut ia makan
bersamamu.” Aku bertanya kembali, “Kemudian dosa apa lagi?” Beliau
Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau berzina dengan istri
tetanggamu.”[9]
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :
لَأَنْ يَزْنِـيَ الرَّجُلُ بِعَشْـرَةِ نِسْوَةٍ أَيْسَرُ عَلَيْـهِ مِنْ أَنْ يَـزْنِـيَ بِامْرَأَةِ جَارِهِ
Sekiranya
seorang laki-laki berzina dengan sepuluh orang wanita itu lebih ringan
daripada ia berzina dengan istri tetangganya[10]
5.
Seorang yang berzina dengan istri mujâhid (orang yang berjihad) di
jalan Allâh lebih bobrok (rusak dan lebih besar dosanya) daripada yang
berzina dengan wanita lainnya; Karena pada hari kiamat nanti akan
dikatakan kepada si mujâhid, “Ambillah dari kebaikan pezina itu sesuka
hatimu!”[11]
6.
Seseorang yang berzina dengan mahramnya (seperti ibunya, kakak
perempuan, adik perempuan) lebih jahat, lebih bobrok (rusak dan lebih
besar dosanya) daripada yang berzina dengan selainnya.
Hukuman
bagi orang yang berzina dengan mahramnya, menurut Imam Ibnul Qayyim
rahimahullah adalah dibunuh. Beliau rahimahullah berkata, “Jika
perbuatan keji itu dilakukan dengan orang yang masih memiliki hubungan
kekeluargaan dari para mahramnya, itu adalah perbuatan yang sangat
membinasakan. Dan wajib dibunuh pelakunya bagaimana pun keadaannya. Ini
adalah pendapat Imam Ahmad dan yang selainnya.”[12]
Imam
Ahmad berdalil dengan beberapa hadits, di antaranya dari Bara’ bin Azib
Radhiyallahu anhu , ia berkata, “Aku bertemu dengan pamanku dan ia
membawa bendera, lalu aku berkata, “Mau kemana engkau wahai paman ?” Dia
berkata, “Aku diutus oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam
untuk memenggal leher seorang laki-laki dan mengambil hartanya yang
telah berzina dengan istri bapaknya (ibu tiri).” [13]
Dosa zina juga bertingkat-tingkat sesuai dengan waktu, tempat, dan kondisi :
1. Orang yang berzina pada malam atau siang bulan Ramadhân lebih besar dosanya daripada yang berzina pada selain waktu tersebut.
2. Orang yang berzina di tempat-tempat yang mulia dan utama lebih besar dosanya daripada yang berzina di selain tempat-tempat tersebut.
1. Orang yang berzina pada malam atau siang bulan Ramadhân lebih besar dosanya daripada yang berzina pada selain waktu tersebut.
2. Orang yang berzina di tempat-tempat yang mulia dan utama lebih besar dosanya daripada yang berzina di selain tempat-tempat tersebut.
Pelaku zina juga bertingkat-tingkat:
1. Seorang yang sudah menikah lebih jelek (buruk) dan lebih besar dosanya daripada yang belum menikah.
2. Orang yang sudah tua lebih jelek dan lebih besar dosanya daripada pemuda.
3. Orang yang alim (orang yang yang berilmu/guru) lebih jelek (buruk) dan lebih besar dosanya daripada orang yang bodoh.
4. Thâlibul ilmi (Penuntut ilmu) lebih jelek (buruk) dan lebih besar dosanya daripada orang awam.
5. Orang yang mampu (kaya) lebih jelek (buruk) lebih besar dosanya dari orang yang fakir dan lemah.[14]
1. Seorang yang sudah menikah lebih jelek (buruk) dan lebih besar dosanya daripada yang belum menikah.
2. Orang yang sudah tua lebih jelek dan lebih besar dosanya daripada pemuda.
3. Orang yang alim (orang yang yang berilmu/guru) lebih jelek (buruk) dan lebih besar dosanya daripada orang yang bodoh.
4. Thâlibul ilmi (Penuntut ilmu) lebih jelek (buruk) dan lebih besar dosanya daripada orang awam.
5. Orang yang mampu (kaya) lebih jelek (buruk) lebih besar dosanya dari orang yang fakir dan lemah.[14]
HUKUMAN BAGI ORANG YANG MELAKUKAN ZINA
Hukuman Di dunia
1. Hukuman Bagi Orang Yang Berzina Dan Ia Belum Pernah Menikah:
Allâh Azza wa Jalla berfirman :
Hukuman Di dunia
1. Hukuman Bagi Orang Yang Berzina Dan Ia Belum Pernah Menikah:
Allâh Azza wa Jalla berfirman :
الزَّانِيَةُ
وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ
وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ
تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا
طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ ﴿٢﴾ الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا
زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ
أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Pezina
perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya
seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah
kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allâh , jika kamu beriman kepada
Allâh dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka
disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman. Pezina laki-laki
tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan
perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali
dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian
itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.” [An-Nûr/24:2-3]
Islam
adalah agama hanîf, agama tauhid, agama yang bersih dari syirik, agama
yang bersih dan menjaga kehormatan manusia. Agama Islam adalah agama
yang adil dan memandang perbuatan zina sebagai perbuatan kotor, jorok,
menjijikkan, sangat memalukan, merusak kehormatan dan nasab. Oleh karena
itu, Islam menjatuhkan sanksi yang sangat berat bagi pelakunya,
sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas dan hadits-hadits shahih,
sebagai berikut:
1. Berhak mendapatkan murka Allâh Subhanahu wa Ta’ala .
2. Berhak mendapatkan hukuman yang berat.
3. Berhak mendapat cambukan sebanyak seratus kali.
4. Tidak boleh berbelas kasihan kepada pelaku zina.
5. Harus diasingkan selama setahun.
6. Hanya boleh menikah dengan pezina atau orang yang musyrik.
7. Pezina haram dinikahkan dengan seorang mukmin.
8. Berhak mendapatkan ancaman dengan dilipatgandakan adzab dan terhina pada hari Kiamat.
2. Berhak mendapatkan hukuman yang berat.
3. Berhak mendapat cambukan sebanyak seratus kali.
4. Tidak boleh berbelas kasihan kepada pelaku zina.
5. Harus diasingkan selama setahun.
6. Hanya boleh menikah dengan pezina atau orang yang musyrik.
7. Pezina haram dinikahkan dengan seorang mukmin.
8. Berhak mendapatkan ancaman dengan dilipatgandakan adzab dan terhina pada hari Kiamat.
Hukuman Bagi Pezina Yang Telah Menikah:
Apabila pezina tersebut adalah orang yang sudah menikah, baik duda atau janda, maka hukumannya adalah hukuman rajam (dilempari batu sampai mati).
Apabila pezina tersebut adalah orang yang sudah menikah, baik duda atau janda, maka hukumannya adalah hukuman rajam (dilempari batu sampai mati).
Dari ‘Ubâdah bin ash-Shâmit Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
خُذُوْا
عَنّـِيْ ، خُذُوْا عَنّـِيْ ، قَـدْ جَعَـلَ اللّٰـهُ لَـهُنَّ
سَبِـيْـلًا : اَلْبِكْـرُ بِالْبِكْرِ جَـلْـدُ مِائَـةٍ وَنَـفْيُ
سَنَـةٍ ، وَ الثَّـيّـِبُ بِالثَّـيّـِبِ جَلْـدُ مِائَـةٍ وَالـرَّجْمُ.
Ambillah
dariku, ambillah dariku. Allâh telah menetapkan ketentuan bagi mereka;
Perjaka yang berzina dengan perawan (hukumannya) dicambuk seratus kali
dan dibuang selama setahun, dan laki-laki yang sudah pernah menikah
(yang berzina) dengan perempuan yang sudah pernah menikah (hukumannya)
adalah dicambuk seratus kali dan dirajam.[16]
Hukuman
rajam adalah hukuman bagi orang yang berzina, dimana ia dibenamkan ke
dalam tanah sampai sebatas dadanya , kemudian dilempari dengan batu
beramai-ramai sampai mati !
Hukuman Di Akhirat
Dari Samurah bin Jundab Radhiyallahu anhu yang mengisahkan tentang mimpi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
Dari Samurah bin Jundab Radhiyallahu anhu yang mengisahkan tentang mimpi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
…فَانْطَـلَـقْـنَا
فَأَتَـيْـنَـا عَلَـى مِثْلِ التَّـنُّوْرِ ، قَالَ: وَأَحْسِبُ أَنَّـهُ
كَانَ يَـقُوْلُ: فَإِذَا فِـيْـهِ لَغَطٌ وَأَصْوَاتٌ. قَالَ:
فَاطَّـلَعْنَا فِيْهِ فَإِذَا فِـيْـهِ رِجَالٌ وَنِسَاءٌ عُـرَاةٌ ،
وَإِذَا هُمْ يَأْتِـيْهِمْ لَـهَبٌ مِنْ أَسْفَلَ مِنْـهُمْ ، فَإِذَا
أَتَـاهُمْ ذٰلِكَ اللَّهَبُ ضَوْضَوْا. قَالَ: قُلْتُ لَـهُمَـا-أَيْ
الْـمَلَـكَيْـنِ-: مَا هـٰـؤُلَاءِ…؟ قَالَا: وَأَمَّا الِـرّجَالُ
وَالنّـِسَاءُ الْعُـرَاةُ الَّذِيْنَ فِـيْ مِـثْـلِ بِـنَاءِ
التَّـنُّـوْرِ ، فَـهُمُ الزُّنَـاةُ وَالزَّوَانِـيْ.
…
Lalu kami (Nabi dan malaikat yang menemani beliau Shallallahu ‘alaihi
wa sallam ) pergi kemudian mendatangi suatu tempat mirip pembakaran
(tungku). Dia (perawi) berkata : Aku kira Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam mengatakan, ‘Ternyata di dalamnya terdengar suara gaduh dan
teriakan.’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Maka kami
melihat di dalamnya terdapat kaum laki-laki dan wanita yang telanjang.
Tiba-tiba datang api yang menyala-nyala dari bawah mereka, ketika api
itu mendatangi mereka maka mereka berteriak-teriak.” Beliau bersabda,
“Aku berkata kepada keduanya (dua malaikat), “Siapa mereka itu…?”
Keduanya berkata, “Adapun kaum laki-laki dan wanita yang telanjang yang
berada dalam tungku itu, mereka adalah para pezina.’”[18]
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
ثَـلَاثَةٌ
لَا يُـكَـلّـِمُـهُمُ اللّٰـهُ يَوْمَ الْقِـيَـامَـةِ وَلَا
يُـزَكّـِيْهِمْ (وَلَا يَـنْـظُـرُ إِلَيْهِمْ) وَلَـهُمْ عَـذَابٌ
أَلِـيْمٌ: شَيْخٌ زَانٍ، وَمَـلِـكٌ كَـذَّابٌ ، وَعَائِـلٌ
مُسْتَـكْبِـرٌ.
Ada
tiga golongan manusia yang pada hari Kiamat kelak, Allâh tidak akan
berbicara kepada mereka, tidak akan mensucikan mereka (tidak akan
memandang mereka), dan mereka mendapatkan siksa yang pedih, yaitu orang
lanjut usia yang berzina, raja (penguasa) yang pendusta, dan orang
miskin yang sombong.[19]
Itulah hukuman berat yang akan diterima oleh pezina di akhirat.
Semoga
naskah singkat ini bisa mengingatkan kita terhadap besarnya resiko dan
beratnya hukuman yang harus diterima oleh pelakunya. Semoga Allah k
senantiasa memberikan taufiq-Nya kepada kita semua dan senantiasa
menjaga kita dari perbuatan-perbuatan dosa.
Dalam hadits lain, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ أَصَابَ ذَنْبًا أُقِيْمَ عَلَيْهِ حَدُّ ذلِكَ الذَّنْبِ ، فَهُوَ كَفَّارَتُـهُ.
Barangsiapa
yang melakukan suatu dosa lalu ditegakkan atasnya hukuman atas dosa
tersebut, maka hukuman itu merupakan kaffarat (penebus dosa) baginya.”
[20]
Jadi,
hukuman hadd yang ditegakkan secara syar’i oleh ulil amri (pemerintah)
adalah sebagai penghapus dosa tersebut. Namun apabila hukuman hadd
tersebut tidak dilaksanakan, maka hukumannya di akhirat tergantung
kehendak Allâh, jika Allâh berkehendak maka Allâh akan mengampuninya,
dan jika Allâh kehendaki maka Allâh mengadzabnya

No comments:
Post a Comment