Saat negara sedang mengalami krisis keuangan hingga memaksa pemerintah untuk mulai mencabut beberapa subsidi untuk rakyat misalnya subsidi bahan bakar minyak (BBM),subsidi listrik hingga rencana pembatalan beberapa proyek infrastruktur, di sisi lain pemerintah pusat malah menaikkan gaji dan tunjangan para pejabat.
Langkah terbaru yang diambil oleh Presiden Joko Widodo adalah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD pada 30 Mei lalu. Dengan berlakunya PP tersebut, maka dipastikan pimpinan dan anggota DPRD provinsi dan kabupaten-kota di seluruh Indonesia termasuk Gorontalo, akan semakin disejahterakan.
Ini akan segera terwujud karena dalam PP tersebut mengamanatkan empat komponen pendapatan yang menjadi hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD yang jumlahnya ada sekitar 17 jenis yang terbagi dalam tiga komponen utama yaitu penghasilan, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian(selengkapnya lihat grafis.red).
Dengan masuknya PP 18 tahun 2017 pada lembaran negara sejak 2 Juni lalu, maka secara otomatis Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sudah tidak berlaku lagi.
Membandingkan dua PP tersebut, ada sejumlah klausul baru yang diatur dalam PP 18/2017. Misalnya soal pemberian tunjangan reses. Dalam PP 24 ini tidak diatur. Tapi dalam PP 18 sudah diatur dengan jelas bahwa Tunjangan reses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 2, diberikan setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
Tapi Pemberian tunjangan reses ini dilakukan dengan ketentuan untuk kelompok kemampuan keuangan daerah dengan kategori tinggi paling banyak tujuh kali, untuk daerah sedang paling banyak lima kali dan daerah rendah paling banyak tiga kali dari uang representasi ketua DPRD. Hal baru lainnya adalah pemberian tunjangan kesejahteraan bagi anggota DPRD berupa rumah negara dan perlengkapan serta tunjangan transportasi.
Selama ini anggota DPRD tidak mendapatkan tunjangan transportasi. Pemberlakuan PP 18 tahun 2017 ini akan ditindaklanjuti dengan penerbitan peraturan kepala daerah yang menjadi pedoman teknis mengenai pembayaran tunjangan sebagaimana yang di atur dalam PP 18.
Langkah Presiden Jokowi menerbitkan PP 18 tahun 2017 ini sebetulnya untuk merespons aspirasi dari asosiasi DPRD se-Indonesia baik Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) dan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indoensia (Adkasi) yang meminta perbaikan pendapatan dan kesejahteraan anggota DPRD. Aspirasi ini sudah mulai bergulir sejak 2015 lalu.
Namun upaya mendapatkan perbaikan kesejahteraan ini kerap menuai kritikan dari sejumlah pihak termasuk dari Direktur Eksekutif Komite Pemantau Legeslatif (Kopel) Indonesia Syamsuddin Alimsyah. Saat wacana itu mulai bergulir, dia berpendapat, pengeluaran para anggota dewan semakin tinggi akibat gaya hidup, sehingga gaji yang ada tak lagi mencukupi.
Syamsuddin mengatakan, meski setiap bulan menerima tunjangan perumahan, namun tetap saja banyak anggota DPRD malas menghadiri rapat. Bahkan tambahan tunjangan alat kelengkapan dan uang paket, sepertinya tidak dapat mendongkrak kinerja sebagai wakil rakyat.
Namun salah satu anggota Deprov Gorontalo Alfian Pomalingo yang sempat diwawancarai Gorontalo Post (grup Hargo.co.id), kemarin (12/6) menyatakan, langkah presiden Jokowi menerbitkan PP 18 tahun 2017 harus dimaknai memang sebagai upaya untuk menempatkan anggota DPRD dalam posisinya sebagai pejabat di daerah. “Selama ini DPRD dikatakan sejajar dengan kepala daerah. Tapi tidak mendapatkan hak keuangan sebagaimana yang seharusnya,” jelasnya.
Dia mencontohkan, selama ini anggota DPRD tidak mendapatkan fasilitas mobil dinas. Sementara para pejabat eselon III mendapatkan mobil dinas. Padahal posisi anggota DPRD dalam konteks kelembagaan setara dengan kepala daerah. “Tapi ini tidak didukung dengan fasilitas yang diterima. Fasilitas yang diterima anggota DPRD masih kalah dengan pejabat eselon III pemerintah daerah,” ujarnya.
SUMBER BACAAN : http://hargo.co.id/berita/jokowi-teken-pp-182017-bergelimang-rupiah-wakil-rakyat-dapat-17-jenis-tunjangan.html
Langkah terbaru yang diambil oleh Presiden Joko Widodo adalah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD pada 30 Mei lalu. Dengan berlakunya PP tersebut, maka dipastikan pimpinan dan anggota DPRD provinsi dan kabupaten-kota di seluruh Indonesia termasuk Gorontalo, akan semakin disejahterakan.
Ini akan segera terwujud karena dalam PP tersebut mengamanatkan empat komponen pendapatan yang menjadi hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD yang jumlahnya ada sekitar 17 jenis yang terbagi dalam tiga komponen utama yaitu penghasilan, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian(selengkapnya lihat grafis.red).
Dengan masuknya PP 18 tahun 2017 pada lembaran negara sejak 2 Juni lalu, maka secara otomatis Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sudah tidak berlaku lagi.
Membandingkan dua PP tersebut, ada sejumlah klausul baru yang diatur dalam PP 18/2017. Misalnya soal pemberian tunjangan reses. Dalam PP 24 ini tidak diatur. Tapi dalam PP 18 sudah diatur dengan jelas bahwa Tunjangan reses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 2, diberikan setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
Tapi Pemberian tunjangan reses ini dilakukan dengan ketentuan untuk kelompok kemampuan keuangan daerah dengan kategori tinggi paling banyak tujuh kali, untuk daerah sedang paling banyak lima kali dan daerah rendah paling banyak tiga kali dari uang representasi ketua DPRD. Hal baru lainnya adalah pemberian tunjangan kesejahteraan bagi anggota DPRD berupa rumah negara dan perlengkapan serta tunjangan transportasi.
Selama ini anggota DPRD tidak mendapatkan tunjangan transportasi. Pemberlakuan PP 18 tahun 2017 ini akan ditindaklanjuti dengan penerbitan peraturan kepala daerah yang menjadi pedoman teknis mengenai pembayaran tunjangan sebagaimana yang di atur dalam PP 18.
Langkah Presiden Jokowi menerbitkan PP 18 tahun 2017 ini sebetulnya untuk merespons aspirasi dari asosiasi DPRD se-Indonesia baik Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) dan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indoensia (Adkasi) yang meminta perbaikan pendapatan dan kesejahteraan anggota DPRD. Aspirasi ini sudah mulai bergulir sejak 2015 lalu.
Namun upaya mendapatkan perbaikan kesejahteraan ini kerap menuai kritikan dari sejumlah pihak termasuk dari Direktur Eksekutif Komite Pemantau Legeslatif (Kopel) Indonesia Syamsuddin Alimsyah. Saat wacana itu mulai bergulir, dia berpendapat, pengeluaran para anggota dewan semakin tinggi akibat gaya hidup, sehingga gaji yang ada tak lagi mencukupi.
Syamsuddin mengatakan, meski setiap bulan menerima tunjangan perumahan, namun tetap saja banyak anggota DPRD malas menghadiri rapat. Bahkan tambahan tunjangan alat kelengkapan dan uang paket, sepertinya tidak dapat mendongkrak kinerja sebagai wakil rakyat.
Namun salah satu anggota Deprov Gorontalo Alfian Pomalingo yang sempat diwawancarai Gorontalo Post (grup Hargo.co.id), kemarin (12/6) menyatakan, langkah presiden Jokowi menerbitkan PP 18 tahun 2017 harus dimaknai memang sebagai upaya untuk menempatkan anggota DPRD dalam posisinya sebagai pejabat di daerah. “Selama ini DPRD dikatakan sejajar dengan kepala daerah. Tapi tidak mendapatkan hak keuangan sebagaimana yang seharusnya,” jelasnya.
Dia mencontohkan, selama ini anggota DPRD tidak mendapatkan fasilitas mobil dinas. Sementara para pejabat eselon III mendapatkan mobil dinas. Padahal posisi anggota DPRD dalam konteks kelembagaan setara dengan kepala daerah. “Tapi ini tidak didukung dengan fasilitas yang diterima. Fasilitas yang diterima anggota DPRD masih kalah dengan pejabat eselon III pemerintah daerah,” ujarnya.
SUMBER BACAAN : http://hargo.co.id/berita/jokowi-teken-pp-182017-bergelimang-rupiah-wakil-rakyat-dapat-17-jenis-tunjangan.html

No comments:
Post a Comment