Monday, June 26, 2017

443 Napi Gorontalo Dapat THR, Mau Tahu Apa?

Kebahagian lebaran Idul Fitri 1438 H turut dirasakan para penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) di Gorontalo.

Bertepatan momen hari kemenangan tersebut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan pengurangan masa tahanan/remisi bagi 443 narapidana (napi).

Para napi yang mendapat remisi tersebar di Lapas Kelas II A Gorontalo, Lapas Kelas II B Boalemo serta Lapas Kelas III Pohuwato.

Lama pengurangan masa tahanan itu berlaku dari 15 hari hingga satu bulan. Bahkan salah satu napi dari 443 napi yang mendapat remisi akan bebas bertepatan Idul Fitri 1438 H.

Kepala Subid Registrasi, Informasi dan Komunikasi, Kanwil Kemenkumham Gorontalo Gatot Heri Prasetyo,SH mengemukakan, jumlah penerima remisi tahun ini merupakan yang terbanyak. Hal itu dikarenakan tahun ini ada dua jenis remisi. Pertama remisi lewat Surat Keputusan Kanwil Kemenkumham yang sebelumnya sudah diajukan lewat Dirjen Bapas. Kedua, remisi yang diputuskan lewat SK UPT.

“Untuk remisi lewat SK Kanwil adalah remisi yang diterima oleh napi yang memang baru pertama kali menerima remisi, sedangkan untuk SK UPT adalah remisi lanjutan yang diterima oleh setiap napi,” ujarnya.

Lebih lanjut Gatot menjelaskan, untuk Lapas Kelas IIA Gorontalo penerima remisi sebanyak 310 orang (178 menerima remisi lewat SK Kemenkumham dan 132 remisi lewat SK UPT). Lapas Kelas IIB Boalemo 86 orang (29 orang lewat SK Kanwil dan 57 lewat SK UPT).

“Untuk Lapas Kelas III Pohuwato penerima remisi 47 orang. 28 orang lewat SK Kanwil dan 19 orang lewat SK UPT,” jelas Gatot.

“Kelakuan baik selama mendekam sebagai narapidana tentu menjadi salah satu pertimbangan bagi narapidana yang hendak mendapatkan remisi,” sambung Gatot.

Lebih lanjut Gatot mengatakan, penerima remisi sendiri terbagi atas berbagai jenis narapidana.

“Untuk kasus korupsi ada satu orang yang menerima remisi, Sedangkan yang menerima remisi kemudian langsung bebas bersyarat juga berjumlah satu orang, namanya Surahman Kaida,” tandasnya


SUMBER BACAAN : http://hargo.co.id/berita/443-napi-gorontalo-dapat-thr-mau-tahu-apa-klik-aja.html

No comments:

Post a Comment