Thursday, May 25, 2017

THR ASN Siap Dibayar

Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) siap dibayar. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan dana di kas pemerintah sudah tersedia, sekira Rp7-8 triliun. “Dananya sudah disiapkan dalam APBN 2017," tegas Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Marwanto Harjowiryono, Selasa (23/5).

Sekarang, Marwanto menuturkan, pihaknya dan kementerian lembaga terkait tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi landasan hukum pencairan. Selanjutnya akan ada aturan turunan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Saat ini sedang diselesaikan basis legalnya dalam bentuk PP, yang selanjutnya untuk langkah-langkah proses pencairannya akan diatur dalam PMK yang secara paralel sedang juga disiapkan," tandasnya.
Nantinya, pemberian THR dan gaji ke-13 kemungkinan cair bersamaan pada Juni 2017, bertepatan Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, ASN yang menerima pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Negara Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan juga pejabat negara.
"Insyaallah bisa Juni juga. THR sebelum lebaran, kalau gaji ke-13 sebelum anak masuk sekolah (di bulan Juli). Jadi, bulannya bisa sama, mungkin waktunya beda," beber Askolani di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, belum lama ini.
Sementara, untuk besaran nominal yang diberikan, Askolani mengatakan, jumlah anggaran diperkirakan tak jauh berbeda dengan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 di tahun lalu, sekitar Rp14 triliun. Adapun pengaturan pemberian THR dan gaji ke-13, menurutnya, tinggal menunggu ketetapan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam bentuk PP.

"Lagi menunggu ketetapan. PP tinggal menunggu arahan Presiden. Nanti semua Kementerian/Lembaga (K/L) mekanismenya seperti biasa, dan itu tidak akan susah, tinggal dicairkan," tegasnya. Untuk pemberian THR, pemerintah akan memberikan tunjangan dengan besaran sesuai gaji pokok yang diterima tiap-tiap tingkat. Sedangkan untuk gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Untuk pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan jabatan. Sementara bagi penerima pensiun, berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.
Kabar ini langsung direspon Pemerintah Kota Kotamobagu. Dana gaji 13 sebesar Rp11 miliar, sudah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2017.
“Kalau juknis (petunjuk teknis) turun, gaji tersebut segera dibayarkan,” kata Kabid Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Helfrits Lahimade. Gaji bonus tersebut lanjut Lahimade, bakal dibayarkan kepada 2.800 abdi negara. “Untuk gaji 14 anggarannya juga sudah ditata dalam APBD 2017 sebesar 11 miliar,” beber Lahimade.
Ditanya soal kenaikan gaji 13-14, ia mengaku belum bisa memastikannya. Sebab, katanya untuk anggaran pembayaran sudah ditata sejak 2016. “Kalau ada juknisnya, nanti juga akan ada perubahan. Soalnya, untuk juknis pembayaran saja belum turun,” jelasnya. “Kami tahu gaji 13 itu pasti cairnya sebelum hari raya (lebaran). Sangat membantu karena tidak ada potongan sama sekali,” kunci Frenli Mokodompit, PNS asal Kotamobagu Barat.
Terkait hal ini, Pengamat Pemerintahan Sulut Johny Lengkong mengungkapkan, Gaji 13 dan THR kali ini menjadi ‘durian runtuh’ bagi para ASN. “Kalau didapat dalam waktu bersamaan atau pun dengan waktunya berdekatan, tingkat konsumsi akan naik juga. Berbeda, jika jaraknya jauh, konsumsi bisa ditahan. Sehingga, perlu dipikirkan penghematan seperti apa,” ungkap Lengkong.

No comments:

Post a Comment