Mahasiswi salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Makassar berusia
20 tahun–sengaja tak disebutkan namanya–menjadi korban dugaan asusila di
kediamannya di Jalan Tarakan, Kelurahan Malimongan Tua, Kecamatan Wajo,
Senin sore (8/5/2017) sekira pukul 15.30 Wita.
Tersangkanya, Asikin, 40, oknum Pegawai Negeri Sipil ( PNS) Pemkab Pangkep, Sulawesi Selatan.
Saat itu Asikin yang juga teman kakak korban mendatangi kediaman korban. Sementara korban sendiri di dalam rumahnya. Kakaknya tidak berada di dalam rumah.
Tiba-tiba Asikin memasuki kamar korban. Oknum PNS itu pun mencium dan merangkul korban secara paksa.
“Ubun-ubun saya dicium dan saya dirangkul. Bibir saya diarahkan ke wajahnya (Asikin, red),” aku korban.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, AKP Ivan Wahyudi, menjelaskan, tersangka sudah diamankan dan sementara dalam penyelidikan. “Sementara diduga tersangka yang juga oknum PNS di Pemkab Pangkep itu melakukan tindakan asusila,” jelas dia.
Korban, kata Ivan, dicium keningnya, bibirnya ditarik ke wajah tersangka, dipeluk, dan diraba.
Mendapat perlakuan itu, kata dia, korban ketakutan dan memberontak serta berlari keluar dari rumahnya. Tersangka diancam dijerat Pasal 281 KUHP Tentang Kejahatan Asusila, dengan hukuman penjara 2,5 tahun.
Tersangka Asikin yang ditemui di Polres Pelabuhan Makassar, enggan berkomentar banyak. “Ini salah persepsi,” bebernya singkat.
Tersangkanya, Asikin, 40, oknum Pegawai Negeri Sipil ( PNS) Pemkab Pangkep, Sulawesi Selatan.
Saat itu Asikin yang juga teman kakak korban mendatangi kediaman korban. Sementara korban sendiri di dalam rumahnya. Kakaknya tidak berada di dalam rumah.
Tiba-tiba Asikin memasuki kamar korban. Oknum PNS itu pun mencium dan merangkul korban secara paksa.
“Ubun-ubun saya dicium dan saya dirangkul. Bibir saya diarahkan ke wajahnya (Asikin, red),” aku korban.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, AKP Ivan Wahyudi, menjelaskan, tersangka sudah diamankan dan sementara dalam penyelidikan. “Sementara diduga tersangka yang juga oknum PNS di Pemkab Pangkep itu melakukan tindakan asusila,” jelas dia.
Korban, kata Ivan, dicium keningnya, bibirnya ditarik ke wajah tersangka, dipeluk, dan diraba.
Mendapat perlakuan itu, kata dia, korban ketakutan dan memberontak serta berlari keluar dari rumahnya. Tersangka diancam dijerat Pasal 281 KUHP Tentang Kejahatan Asusila, dengan hukuman penjara 2,5 tahun.
Tersangka Asikin yang ditemui di Polres Pelabuhan Makassar, enggan berkomentar banyak. “Ini salah persepsi,” bebernya singkat.

No comments:
Post a Comment