Saat Idris Syukur Menghadiri Acara Perkawinan Beberapa Waktu Lali
Bupati Barru nonaktif, Andi Idris Syukur sedang di ujung tanduk. Idris akan diberhentikan dari jabatannya untuk selamanya menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari pihak Kejari.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Latif mengatakan, pihaknya sejauh ini belum menerima salinan putusan MA yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri Tipikor Makassar.
"Keputusan MA belum kita terima tapi katanya sudah ada keputusan MA yang memperkuat keputusan Pengadilan Negeri," ujar Abdul Latif, Senin (8/5/2017).
Dengan putusan itu, Idris Syukur akan diberhentikan secara terhormat jika Pemprov Sulsel sudah menerima salinan putusan dengan mengusulkan ke Kementerian Dalam Negeri.
"Karena kita tahu, bahwa selama ini Idris Syukur baru pemberhentian sementara. Dengan keputusan MA tersebut, Idris Syukur akan diberhentikan selamanya," jelasnya.
Meski begitu, Idris Syukur masih punya satu langkah atas putusan itu, yakni jika ingin melakukan Peninjauan Kembali (PK).
MA mengabulkan kasasi Kejari pada 27 April 2017 lalu. Hakim sidang terdiri dari Krisna Harahap, Syamsul Rakan Chaniago dan Artidjo Alkostar. Kasasi ini atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, yang memvonis bebas Idris Syukur dalam perkara dugaan gratifikasi izin tambang.
Idris Syukur mengajukan banding atas vonis dari putusan PN Tipikor Makassar sebanyak 4 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta, subsider 8 bulan kurungan pada 1 Agustus 2016 lalu.
Putusan PN Tipikor itu sempat menuai kontroversi dari penggiat anti korupsi di Sulsel. Sebab, pemberi grativikasi dalam kasus tersebut tak dijerat.
"Pertanyaannya, kenapa Jaksa hanya mendakwa Idris Syukur si penerima. Kenapa tidak mendakwa yang memberi gratifikasi. Padahal perintah undang-undang pemberi dan penerima sama-sama kena pidana," kata Direktur Riset ACC Sulawesi, Wiwin Suwandi beberapa waktu lalu.
Wiwin menyebut, jaksa sengaja menggiring dakwaan ke Pasal 12e Undang-undang tipikor. Padahal, pasal 12e tidak bisa dipisahkan dari pasal 12 Undang-undang tipikor. Yakni baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam hukum pidana.
"Jaksa sengaja menggiring ke pasal 12e tapi itu tidak bisa dilepaskan dari pasal 12. Harusnya jaksa juga menuntut pemberinya," tegas Wiwin.
No comments:
Post a Comment