Seperti kita ketahui, masih banyak
kepala daerah belum mengenal konsep pembangunan perkotaan berkelanjutan
dan berwawasan lingkungan. Kebanyakan melakukan pembangunan tanpa ada
perencanaan ke depannya, padahal untuk menciptakan kota yang nyaman,
penataan kota semestinya direncanakan secara matang serta memiliki
landasan konseptual yang jelas. Sayangnya, yang terjadi di Indonesia
justru sebaliknya, penataan kota cenderung prematur, terkesan praktis
dan tanpa konsep yang jelas.
Apa yang diutarakan di atas, mungkin
sejalan dengan pemberitaan Harian FAJAR, 13 Maret 2017, yang memuat
tentang pernyataan Bupati Enrekang mengenai Perda RTRW (Rencana Tata
Ruang Wilayah) yang dianggapnya menghambat pembangunan. Hal itu
disebabkan karena ada sebuah kawasan yang dianggap sang bupati merupakan
potensi yang dapat menumbuhkan iklim investasi dan perekonomian di
daerahnya (ada potensi tambang di situ). Sementara pada sisi lain,
kawasan dimaksud termasuk dalam wilayah kawasan lindung dan rawan
bencana dalam RTRW daerahnya.
Saya lalu bertanya-tanya, mengapa hal
ini bisa terjadi? Apakah tidak terjadi sinkronisasi antara kebijakan
pembangunan dan kebijakan spasial? Bukankah penataan ruang adalah salah
satu rujukan utama dalam pembangunan berkelanjutan? Boleh jadi, hal
semacam ini banyak terjadi di berbagai tempat, di mana pemerintah
terkadang tidak menempatkan produk tata ruang pada proporsinya.
Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP),
sebagai asosiasi para perencana (planner) sudah berulangkali menyerukan
dan menyampaikan agar pemerintah tidak mengabaikan rencana tata ruang
yang ada, bahkan menjadikannya sebagai matra spasial pembangunan,
sehingga kita tidak menemukan kebijakan pembangunan yang tidak
memperhatikan tata ruang yang sudah ada.
Dengan kata lain, pemerintah dalam
melakukan pembangunan harus mengikuti ketentuan yang ada dalam rencana
tata ruang, yang merupakan hasil rumusan bersama dalam memanfaatkan
ruang, demi terwujudnya ruang yang aman, nyaman, produktif, dan
berkelanjutan.
Adalah suatu hal logis, bila penataan
ruang dijadikan piranti pembangunan berkelanjutan. Sebab, penataan ruang
dibuat dalam rangka menjamin kelestarian dan kelangsungan daya dukung
dan daya tampung lingkungan dengan memperhatikan kepentingan generasi
mendatang. Maka tak pelak lagi, rencana tata ruang disusun dengan
perspektif menuju ke keadaan pada masa depan yang diharapkan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan
pemerintah terkait pembangunan antara lain; Perda RTRW adalah salah satu
kebijakan dari pemerintah daerah, oleh sebab itu hal ironis dan tidak
dapat diterima, bila pemda menganggap Perda menghambat pembangunan,
padahal yang menyusun dan mengajukan dokumen RTRW untuk diperdakan
adalah pemda sendiri.
Tidak dapat dipungkiri, pemda seringkali
menghadapi dilema dalam melakukan pembangunan daerahnya. Tidak jarang
dihadapkan pada pilihan kondisi antara melakukan pertumbuhan pembangunan
atau menjaga pelestarian lingkungan.
Karenanya, pemerintah mesti bijak dan
konsisten dengan regulasi yang telah ada, sehingga tidak menyebabkan
terjadinya problematika pemanfaatan ruang. Kepala Pusat Penataan Ruang
dan Lingkungan Hidup Universitas Bosowa Makassar, Dr. Syafri, ST, M.Si
dalam komentarnya pada buku “Menjadi Seorang Planolog” menyebutkan bahwa
yang disayangkan dan menjadi kekhawatiran, adalah tekanan pembangunan
di daerah saat ini, sering kali berujung pada target peningkatan
pendapatan daerah semata, membuat cara pandang secara mainstream bagi
pembangunan daerah, semakin tunduk pada kaidah ekonomi yang kontra
produktif, ketimbang menjalankan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Dalam melakukan percepatan pembangunan,
pemerintah daerah sudah tidak semestinya menempuh jalan pintas dan
menabrak kebijakan serta regulasi lain yang terkait. Prinsip pembangunan
berkelanjutan (sustainable development) dan good governance harus tetap
menjadi prioritas dalam merancang serta merencanakan agenda
pembangunan. Dan pada konteks ini, RTRW memegang peran yang sangat
penting mewujudkan kebijakan pembangunan tersebut.
Paradoks pembangunan pada waktu yang akan datang, sudah sepatutnya dihindari. Oleh karena itu, upaya sinkronisasi, keterpaduan dan keselarasan, dengan cara mengintegrasikan berbagai kebijakan pembangunan dengan kebijakan spasial, mutlak dilakukan.
Sebab, lewat cara seperti itulah
harmonisasi dapat tercipta, sehingga upaya percepatan pembangunan yang
dilakukan setiap pemerintah daerah tetap berjalan semestinya. Dengan
begitu, maka tujuan pembangunan dan penataan ruang bisa terwujud dan
dirasakan bersama, yaitu untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
Indonesia. Wallahu a’lam bisshawabParadoks pembangunan pada waktu yang akan datang, sudah sepatutnya dihindari. Oleh karena itu, upaya sinkronisasi, keterpaduan dan keselarasan, dengan cara mengintegrasikan berbagai kebijakan pembangunan dengan kebijakan spasial, mutlak dilakukan.
No comments:
Post a Comment