Monday, May 1, 2017

APA BETUL RTRW AKAN HAMBAT PEMBANGUNAN

Seperti kita ketahui, masih banyak kepala daerah belum mengenal konsep pembangunan perkotaan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Kebanyakan melakukan pembangunan tanpa ada perencanaan ke depannya, padahal untuk menciptakan kota yang nyaman, penataan kota semestinya direncanakan secara matang serta memiliki landasan konseptual yang jelas. Sayangnya, yang terjadi di Indonesia justru sebaliknya, penataan kota cenderung prematur, terkesan praktis dan tanpa konsep yang jelas.
Apa yang diutarakan di atas, mungkin sejalan dengan pemberitaan Harian FAJAR, 13 Maret 2017, yang memuat tentang pernyataan Bupati Enrekang mengenai Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang dianggapnya menghambat pembangunan. Hal itu disebabkan karena ada sebuah kawasan yang dianggap sang bupati merupakan potensi yang dapat menumbuhkan iklim investasi dan perekonomian di daerahnya (ada potensi tambang di situ). Sementara pada sisi lain, kawasan dimaksud termasuk dalam wilayah kawasan lindung dan rawan bencana dalam RTRW daerahnya.
Saya lalu bertanya-tanya, mengapa hal ini bisa terjadi? Apakah tidak terjadi sinkronisasi antara kebijakan pembangunan dan kebijakan spasial? Bukankah penataan ruang adalah salah satu rujukan utama dalam pembangunan berkelanjutan? Boleh jadi, hal semacam ini banyak terjadi di berbagai tempat, di mana pemerintah terkadang tidak menempatkan produk tata ruang pada proporsinya.
Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP), sebagai asosiasi para perencana (planner) sudah berulangkali menyerukan dan menyampaikan agar pemerintah tidak mengabaikan rencana tata ruang yang ada, bahkan menjadikannya sebagai matra spasial pembangunan, sehingga kita tidak menemukan kebijakan pembangunan yang tidak memperhatikan tata ruang yang sudah ada.
Dengan kata lain, pemerintah dalam melakukan pembangunan harus mengikuti ketentuan yang ada dalam rencana tata ruang, yang merupakan hasil rumusan bersama dalam memanfaatkan ruang, demi terwujudnya ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Adalah suatu hal logis, bila penataan ruang dijadikan piranti pembangunan berkelanjutan. Sebab, penataan ruang dibuat dalam rangka menjamin kelestarian dan kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan dengan memperhatikan kepentingan generasi mendatang. Maka tak pelak lagi, rencana tata ruang disusun dengan perspektif menuju ke keadaan pada masa depan yang diharapkan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan pemerintah terkait pembangunan antara lain; Perda RTRW adalah salah satu kebijakan dari pemerintah daerah, oleh sebab itu hal ironis dan tidak dapat diterima, bila pemda menganggap Perda menghambat pembangunan, padahal yang menyusun dan mengajukan dokumen RTRW untuk diperdakan adalah pemda sendiri.
Tidak dapat dipungkiri, pemda seringkali menghadapi dilema dalam melakukan pembangunan daerahnya. Tidak jarang dihadapkan pada pilihan kondisi antara melakukan pertumbuhan pembangunan atau menjaga pelestarian lingkungan.
Karenanya, pemerintah mesti bijak dan konsisten dengan regulasi yang telah ada, sehingga tidak menyebabkan terjadinya problematika pemanfaatan ruang. Kepala Pusat Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup Universitas Bosowa Makassar, Dr. Syafri, ST, M.Si dalam komentarnya pada buku “Menjadi Seorang Planolog” menyebutkan bahwa yang disayangkan dan menjadi kekhawatiran, adalah tekanan pembangunan di daerah saat ini, sering kali berujung pada target peningkatan pendapatan daerah semata, membuat cara pandang secara mainstream bagi pembangunan daerah, semakin tunduk pada kaidah ekonomi yang kontra produktif, ketimbang menjalankan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Dalam melakukan percepatan pembangunan, pemerintah daerah sudah tidak semestinya menempuh jalan pintas dan menabrak kebijakan serta regulasi lain yang terkait. Prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dan good governance harus tetap menjadi prioritas dalam merancang serta merencanakan agenda pembangunan. Dan pada konteks ini, RTRW memegang peran yang sangat penting mewujudkan kebijakan pembangunan tersebut.

Paradoks pembangunan pada waktu yang akan datang, sudah sepatutnya dihindari. Oleh karena itu, upaya sinkronisasi, keterpaduan dan keselarasan, dengan cara mengintegrasikan berbagai kebijakan pembangunan dengan kebijakan spasial, mutlak dilakukan.
Sebab, lewat cara seperti itulah harmonisasi dapat tercipta, sehingga upaya percepatan pembangunan yang dilakukan setiap pemerintah daerah tetap berjalan semestinya. Dengan begitu, maka tujuan pembangunan dan penataan ruang bisa terwujud dan dirasakan bersama, yaitu untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia. Wallahu a’lam bisshawab

No comments:

Post a Comment