Media sosial (Medsos) kembali dimanfaatkan mucikari Kota Pontianak
menjajakan wanita. Kali ini akun Beetalk menjadi sarana untuk mencari
pria hidung belang yang siap mengeluarkan uang. Nah, protitusi online
ini berhasil dibongkar Subdit IV Polda Kalbar, Rabu (12/4). Polisi
menggerebek kamar 520 dan 533 Transera Hotel Jalan Gajahmada, Pontianak
Selatan sekitar pukul 23.30.
Masing-masing kamar ditemukan dua wanita cantik, TA, 22 dan TNA, 23 yang diekploitasi dalam prostitusi online. Kedua wanita ini kelahiran Sambas dan Kota Singkawang yang tinggal Sungai Raya, Kubu Raya.
TA dan TNA dijajakan oleh Stevan Chang, 22, warga Jalan Nurul Huda, Sungai Raya, Kubu Raya dengan tarif Rp1 juta hingga Rp3,5 juta. Ketika digerebek Subidt IV Polda Kalbar, kedua wanita ini sudah bersama pria hidung belang di kamar hotel. Namun tak sempat melakukan persetubuhan, baru mau buka baju sudah keburu ditangkap.
Informasi yang didapatkan Rakyat Kalbar, Stevan Chang mendapatkan Rp500 ribu dari setiap transaksi. Dia sudah dua kali menjual TA dan TNA. Malam itu juga TA dan TNA beserta Stevan Chang digelandang dan diperiksa Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kalbar. Polisi juga menyita barang bukti berupa uang Rp3,5 juta, satu unit iphone 7 yang dijadikan sarana penjualan dan kondom.
“Dua wanita yang dijual itu adaalah korban. Tersangkanya adalah Stevan Chang,” jelas Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Sugeng Hadi Sutrisno.
Polisi masih mengembangkan kasus prostitusi online ini. Diduga masih ada korban lainnya. Stevaan Chang dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan Orang. “Mucikarinya kita tahan,” tegasnya
Masing-masing kamar ditemukan dua wanita cantik, TA, 22 dan TNA, 23 yang diekploitasi dalam prostitusi online. Kedua wanita ini kelahiran Sambas dan Kota Singkawang yang tinggal Sungai Raya, Kubu Raya.
TA dan TNA dijajakan oleh Stevan Chang, 22, warga Jalan Nurul Huda, Sungai Raya, Kubu Raya dengan tarif Rp1 juta hingga Rp3,5 juta. Ketika digerebek Subidt IV Polda Kalbar, kedua wanita ini sudah bersama pria hidung belang di kamar hotel. Namun tak sempat melakukan persetubuhan, baru mau buka baju sudah keburu ditangkap.
Informasi yang didapatkan Rakyat Kalbar, Stevan Chang mendapatkan Rp500 ribu dari setiap transaksi. Dia sudah dua kali menjual TA dan TNA. Malam itu juga TA dan TNA beserta Stevan Chang digelandang dan diperiksa Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kalbar. Polisi juga menyita barang bukti berupa uang Rp3,5 juta, satu unit iphone 7 yang dijadikan sarana penjualan dan kondom.
“Dua wanita yang dijual itu adaalah korban. Tersangkanya adalah Stevan Chang,” jelas Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Sugeng Hadi Sutrisno.
Polisi masih mengembangkan kasus prostitusi online ini. Diduga masih ada korban lainnya. Stevaan Chang dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan Orang. “Mucikarinya kita tahan,” tegasnya

No comments:
Post a Comment