Sebagai orang yang bertanggung jawab dan pengelola situs ini, saya telah berusaha sedapat mungkin untuk memberikan informasi faktual tentang, Profil selebrity, Tentang Pelajaran IPA, Berita Nasional, Internasional Berita Disekitar Kita yang sangat menarik dan mungkin sangat bermanfaat untuk Anda. Namun, karena keterbatasan tenaga , waktu, biaya, dan sarana menjadi faktor yang upaya sangat mengganggu dalam meng up-datenya
Wednesday, April 12, 2017
Terkait Nota Keberatan DPR pada Jokowi, Ini Saran Yusril untuk Novanto
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai langkah DPR melayangkan nota keberatan ke Presiden Joko Widodo terkait pencegahan Ketua Umum DPR keluar negeri masih sesuai Undang-undang.
Menurut Yusril, imigrasi mencegah Setnov -panggilan Novanto- atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
“Pencegahan itu juga masih sesuai undang-undang karena status Setya Novanto sebagai saksi. Jadi sebenarnya DPR tidak perlu protes,” ujar Yusril kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/4).
Mantan Menkumham ini menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) memang sudah membatalkan ketentuan di UU Keimigrasian tentang pencegahan terhadap saksi.
Sebab, lanjut Yusril, putusan MK hanya membolehkan pencegahan terhadap tersangka.
Namun, Yusril mengingatkan bahwa masih ada UU KPK.
“Masalahnya, UU KPK yang membolehkan mencekal saksi, masih berlaku dan belum pernah diubah atau dibatalkan oleh MK,” tegasnya.
Karenanya Yusril menegaskan, jika Novanto keberatan karena dicegah KPK mestinya mengajukan uji materi ke MK untuk membatalkan pasal dalam UU tentang lembaga antirasuah itu.
Opsi lannya, ketua DPR bisa menggugat ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Karena itu, Yusril menyarankan pada Novanto, sebagai ketua DPR sudah sepantasnya melakukan perlawanan secara sah dan konstitusional dengan menempuh jalur hukum.
“Bukan malah DPR melakukan protes ke presiden. Apalagi semua tahu bahwa KPK adalah lembaga independen yang bukan bawahan presiden” pungkas mantan menteri sekretaris negara itu.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment