Saturday, April 15, 2017

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kesehatan Bakti Nusantara yang berada di Jalan Bali II, Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo Akan Segera Dibongkar.

Dua fasilitas pendidikan yaitu gedung Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) milik Dinas Dikbudpora Provinsi Gorontalo, serta Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kesehatan Bakti Nusantara yang berada di Jalan Bali II, Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo akan segera dibongkar.
Pasalnya Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan terkait permohonan kasasi dengan objek sengketa tempat berdirinya dua fasilitas tersebut. Sengketa lahan itu melibatkan keluarga Keppe Lamadlauw dan Yetty Lamadlauw.
Dalam putusan dengan nomor 502 K/Pdt/2015, MA mengabulkan permohonan kasasi Keppe Lamadlauw dengan nomor perkara 22/pdt.G/2013/PN.Gto.
MA menyatakan, lahan tempat berdirinya bangunan SMK Kesehatan dan PPLP Pemprov adalah milik Keppe Lamadlauw.

Menindaklanjuti putusan MA ini, pengadilan negeri Kota Gorontalo memberikan waktu selama seminggu kepada SMK Kesehatan maupun pemerintah provinsi Gorontalo dalam hal ini Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) yang menaungi PPLP untuk segara menghentikan kegiatan, mengosongkan bangunan serta membayar uang paksa atau dwangsom senilai Rp 81 juta.
“Juru sita telah memanggil pihak Yetty Lamadlauw dan pemerintah provinsi Gorontalo dalam pelaksanaan Anmaning pada Rabu (12/4) pukul 09.00 Wita untuk memenuhi isi putusan MA 502 K/Pdt/2015,” bunyi panggilan Anmaning yang ditandatangani juru sita Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Suhartono Utina.


Sementara itu, Ismail Melu kuasa hukum Keppe Lamadlauw menyayangkan sikap kurang kooperatif pemerintah provinsi Gorontalo dalam memenuhi panggilan Pengadilan untuk Anmaning tersebut.
“Pihak Yetty Lamadlauw hadir dalam Anmaning itu. Cuma kami sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak pemerintah provinsi Gorontalo. Dalam Anmaning itu disampaikan bahwa bangunan yang ada sekarang sudah harus dikosongkan. Karena pekan depan akan dibongkar. Bukan hanya pengosongan, aktivitas mulai hari ini (kemarin-red) harus dihentikan dan pihak Pemprov serta SMK Kesehatan harus membayar uang ganti (dwangsom) masing-masing sebesar Rp 81juta,” jelas Ismail Melu, Rabu (12/4).

SUMBER BACAAN ;  http://hargo.co.id/berita/nah-lho-smk-kesehatan-gedung-pplpgorontalo-terancam-dibongkar-nasib-anak-anak-gimana.html

No comments:

Post a Comment