Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya bahwa Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu
Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menginformasikan bahwa
BPDSMPK bekerjasama dengan Pemerintah Australia menyelenggarakan
program Pengembangan Keprofesian Tenaga Kependidikan/Professional
Development for Education Personnel (ProDEP) untuk tingkat SD/MI dan
SMP/MTs. Salah satu kegiatan dalam ProDEP adalah Program Penyiapan Calon
Kepala Sekolah (PPCKS). Program ini bertujuan untuk mempersiapkan guru
agar dapat bertugas sebagai kepala sekolah di masa mendatang
Penyiapan calon kepala sekolah/madrasah adalah proses penyediaan calon
kepala sekolah/madrasah yang meliputi rekrutmen serta pendidikan dan
pelatihan calon kepala sekolah/madrasah. Penyiapan calon kepala
sekolah/madrasah didasarkanpada proyeksi kebutuhan 2 (dua) tahun yang
akan datang. Berdasarkan hasil proyeksi kebutuhan kemudian dilakukan
rekrutmen dengan memberikan kesempatan bagi guru terbaik yang memenuhi
persyaratan untuk mendaftar sebagai calon kepala sekolah/madrasah.
Penyiapan calon kepala sekolah/madrasah diselenggarakan oleh pemerintah
daerah antara lain melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (komisi
yang membidangi pendidikan), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(Bappeda), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan.
Pemerintah daerah dengan segala kewenangannya dapat menyelenggarakan
program penyiapan calon kepala sekolah/madrasah mulai tahap rekrutmen,
seleksi administratif, seleksi akademik, dan pelaksanaan Diklat Calon
Kepala Sekolah, sepanjang memiliki lembaga diklat calon kepala sekolah
yang terakreditasi oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN). Bagi
pemerintah daerah yang belum memiliki lembaga diklat calon kepala
sekolah terakreditasi maka pemerintah daerah, baik langsung maupun
dengan fasilitasi pemerintah dapat bekerjasama dengan LPPKS, LPMP atau
lembaga lain yang setara.
Amanah pemerintah melalui Permendiknas No.6 Tahun 2009 menggariskan agar
LPPKS melaksanakan penyiapan, pengembangan dan pemberdayaan kepala
sekolah. Konsekuensi logis dari amanah ini antara lain mendudukkan LPPKS
sebagai LeadingSector penyelenggaraan Program Penyiapan Calon Kepala
Sekolah/Madrasah (PPCKS/M), artinya setiap pihak yang akan melaksanakan
PPCKS/M wajib berkoordinasi dengan LPPKS. Dengan kata lain, sebelum
melaksanakan program penyiapan calon kepala sekolah, dinas pendidikan
atau melaluilembaga diklat yang ditunjuk oleh dinas pendidikan harus
menyampaikan kepada LPPKS bahwa dinas pendidikan akan menyelenggarakan
program penyiapan calon kepala sekolah. Hal ini dilakukan sebagai upaya
penjaminan mutu pelaksanaan PPCKS/M.
Sebagai Leading Sector LPPKS wajibmelakukan supervisi pada saat dinas
pendidikan atau melalui lembaga diklat yang ditunjuk oleh dinas
pendidikan melaksanakan seleksi akademik dan Diklat Calon Kepala Sekolah
(In 1, OJL, In 2) dengan biaya dari dinas pendidikan atau Pemerintah.
Dinas pendidikan atau melaluilembaga diklat yang ditunjuk oleh dinas
pendidikan wajib menyampaikan dokumen hasil seleksi administratif,
dokumen hasil seleksi akademik, dan dokumen hasil Diklat Calon Kepala
Sekolah kepadaLPPKS. Dokumen-dokumen tersebut akan digunakan sebagai
dasar oleh LPPKS dalam memproses Nomor Unik Kepala Sekolah, NUKS, dan
sertifikat kepala sekolah.Calon Kepala Sekolah yang sudah memiliki NUKS
merupakan aset pemerintah daerah yang dapat diangkat kapan saja sesuai
formasi yang ada setelah lulus penilaian akseptabilitas.
No comments:
Post a Comment